JUDUL
MAKALAH ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (EPTIK)
Cybersquatting
dan Typosquatting

Kelompok 10 :
Ricco Putra Perdana NIM : 18123525
Rusiana NIM : 12114516
Ike Lieztiani NIM
: 18123644
Hendrian NIM : 12126888
Toufan .S NIM : 1212
Jurusan
Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer ” Bina Sarana
Informatika”
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas
rahmatNya akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas tepat pada waktunya. Adapun
tugas ini berjudul “CYBERSQUATTING DAN TYPOSQUATTING”.
Tujuan
tugas Etika Profesi ini adalah untuk mendapatkan nilai Ujian Akhir Semester
(UAS) pada mata kuliah Etika Profesi Pada Program Diploma III (D III) Akademi
Manajemen Infomatika Komputer Bina Sarana Informatika (AMIK BSI).
Kami menyadari
bahwa tugas Etika Profesi ini masih jauh dari sempurna dan banyak kekurangan,
maka dari itu kami mohon saran dan kritikan yang sifatnya membangun dari semua
pihak sehingga kami bisa memperbaiki dan mengembangkannya di masa yang akan
datang.
Jakarta,
31 Maret 2014
Penulis
2.2.4
Hukum Cybersquatting dan Typosquatting
1.
Pasal 72 UU no.14 tahun 1997 tentang merek untuk kasus
typosquatting:
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan
pidana masing-masing paling singkat 1 bulan dan atau denda paling
sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7
tahun dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Barang
siapa menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak emperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling alam 5
tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2.
Pasal 82
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya
dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk
barang dan atau sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana
dengan pidana penjara paling alam 5 tahun dan denda paling banyak Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
3.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendairi atau orang lain secara
melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu
muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan
barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang
diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling alam 4 tahun.
4.
Pasal 326 KUHP tentang Pencurian
Barang
siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
2.3 Solusi
Untuk
menghadapi cybersquatting dan typosquatting tersebut, untuk sementara ini dan
yang umumnya telah dilakukan oleh para pengguna Internet adalah melakukan
tindakan prophylactic measures yakni dengan mendaftarkan keberadaan nama
perusahaanya ataupun merek dagangnya kedalam semua jenis nama domain yang
tersedia. Sayangnya hal ini jelas mengakibatkan pengeluaran yang cukup besar
untuk biaya administrasi pendaftaran Nama Domain tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Setelah mengkaji permasalahan yang timbul berkaitan dengan
cybersquatting dan typosquatting maka kesimpulannya adalah :
Aturan perundangan-undangan
yang berlaku saat ini di Indonesia (hukum positif) belum mampu menjerat pelaku
cybersquatting. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan konsep dasar
hukum yang berlaku didunia maya dan didunia nyata.
3.2
Saran
Mengoptimalkan UU yang mengatur tentang
cybersquatting dan typosquatting secara khusus di Indonesia dengan membentuk
kerja sama antara pihak yang berwenang.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.erisatria.com/newbie-tips/336-apa-itu-cybersquatting-,
diakses tanggal 07 juni 2013
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html,
diakses tanggal 07 juni 2013
http://www.officialwebhosting.net/News/article/sid=80.html,
diakses tanggal 07 juni 2013
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan kata-kata yang baik, tidak menggunakan kata-kata kasar, SARA dsb.