Etika Profesi: JUDUL

Rabu, 07 Mei 2014

JUDUL

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (EPTIK)

Cybersquatting dan Typosquatting

Description: Logo BSI color

Kelompok 10 :
Ricco Putra Perdana                                      NIM : 18123525
Rusiana                                                          NIM : 12114516
Ike Lieztiani                                                   NIM : 18123644
Michel                                                            NIM : 18123272
Hendrian                                                         NIM : 12126888
Toufan .S                                                 NIM : 1212



Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer ” Bina Sarana Informatika”
Jakarta




KATA PENGANTAR

          Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmatNya akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas tepat pada waktunya. Adapun tugas ini berjudul “CYBERSQUATTING DAN TYPOSQUATTING”.

Tujuan tugas Etika Profesi ini adalah untuk mendapatkan nilai Ujian Akhir Semester (UAS) pada mata kuliah Etika Profesi Pada Program Diploma III (D III) Akademi Manajemen Infomatika Komputer Bina Sarana Informatika (AMIK BSI).

Kami menyadari bahwa tugas Etika Profesi ini masih jauh dari sempurna dan banyak kekurangan, maka dari itu kami mohon saran dan kritikan yang sifatnya membangun dari semua pihak sehingga kami bisa memperbaiki dan mengembangkannya di masa yang akan datang.

Jakarta,  31 Maret 2014

Penulis


2.2.4        Hukum Cybersquatting dan Typosquatting

1.      Pasal 72 UU no.14 tahun 1997 tentang merek untuk kasus typosquatting:

Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan    sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana masing-masing paling singkat 1 bulan dan atau denda   paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Barang siapa menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, menjual kepada      umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak emperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling alam 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2.      Pasal 82

Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain,  untuk barang dan atau sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling alam 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

3.       Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendairi atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling alam 4 tahun.

4.       Pasal 326 KUHP tentang Pencurian

Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

2.3  Solusi

Untuk menghadapi cybersquatting dan typosquatting tersebut, untuk sementara ini dan yang umumnya telah dilakukan oleh para pengguna Internet adalah melakukan tindakan prophylactic measures yakni dengan mendaftarkan keberadaan nama perusahaanya ataupun merek dagangnya kedalam semua jenis nama domain yang tersedia. Sayangnya hal ini jelas mengakibatkan pengeluaran yang cukup besar untuk biaya administrasi pendaftaran Nama Domain tersebut.



BAB III

PENUTUP

3.1  Kesimpulan

     Setelah mengkaji permasalahan yang timbul berkaitan dengan cybersquatting dan typosquatting maka kesimpulannya adalah :

Aturan perundangan-undangan yang berlaku saat ini di Indonesia (hukum positif) belum mampu menjerat pelaku cybersquatting.  Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan konsep dasar hukum yang berlaku didunia maya dan didunia nyata.
 3.2  Saran

            Mengoptimalkan UU yang mengatur tentang cybersquatting dan typosquatting secara khusus di Indonesia dengan membentuk kerja sama antara pihak yang berwenang.





DAFTAR PUSTAKA

http://www.erisatria.com/newbie-tips/336-apa-itu-cybersquatting-, diakses tanggal 07 juni 2013

http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html, diakses tanggal 07 juni 2013

http://www.officialwebhosting.net/News/article/sid=80.html, diakses tanggal 07 juni 2013

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan kata-kata yang baik, tidak menggunakan kata-kata kasar, SARA dsb.

Hak Cipta dilindungi oleh Satpam BSI. Diberdayakan oleh Blogger.